IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )
Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan
pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Dalam proses pembangunan suatu gedung harus memiliki surat ijin ini. Ijin mendirikan bangunan (IMB) diberikan untuk mengatur, mengawasi serta
mengendalikan, terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki dan merombak/ merobohkan bangunan daerah.
Tujuan pemberian perijinan :
1. Untuk mengendalikan setiap kegiatan pembangunan agar sesuai dengan teknis konstruksi dan arsitektur sehingga tercapai perencanaan tata ruang kota yang optimal.
2. Untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada pemegang ijin maupun masyarakat.
Beberapa aspek proses pelayanan perijinan :
· Aspek perencanakan
Ijin diberikan dengan tujuan untuk merencanakan setiap kegiatan membangun dan atau kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
· Aspek penataan
Ijin diberikan untuk mendukung penataan kota sesuai dengan rencana tata ruang kota.
· Aspek pengendalian
Ijin diberikan untuk mengendalikan setiap indikasi penyimpangan dari pendirian bangunan / tempat usaha.
· Aspek penertiban
Ijin diberikan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
· Aspek keamanan
Ijin yang diharapkan dapat memberikan rasa aman baik kepada pemegang ijin maupun masyarakat.
· Aspek pelayanan
Ijin diterbitkan dengan memperhatikan unsure mudah, sederhana, tidak berbelit – belit, tepat waktu dan biaya murah.
· Aspek sosial
Ijin diberikan dengan tujuan untuk menghilangkan dampak negative yang akan muncul.
· Aspek ekonomis
Dengan diberikannya ijin, akan memberikan efek peningkatan ekonomis pada bangunan.
· Aspek keadilan
Pelayanan yang diberikan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diberlakukan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
· Aspek waktu
Pelaksanakan pelaksanakan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Dasar hukum IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) :
1. UU no.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Perda no. 17 tahun 1998 tentang retribasi IMB.
3. Perda no. 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
4. Keputusan Walikota Semarang no. 640/488 tanggal 16 Oktober 2000 tentang tata cara pemberian dan pembayaran angsuran pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ijin gangguan dan ijin mendirikan bangunan ( untuk wilayah Semarang ).
5. Keputusan Walikota Semarang no. 640/488 tanggal 5 November 2001 tentang harga satuan setiap meter persegi bangunan ( untuk wilayah Semarang ).
Untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) ada syarat – syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
1. mengisi formulir permohonan IMB ditandatangai pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
2. keterangan rencana Mota (KRK) Asli untuk lampiran IMB disertakan
3. foto copy surat-surat penguasaan tanah yang sah (menunjukkan asli atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
4. bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas materai
5. foto copy KTP prmohon dan/atau pemilik tanah
6. foto copy pembayaran PBB tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
7. Bila Pemohon merupakan badan hukum dilampiri foto copy akta pendirian badan hokum (PT, CV, Firma, yayasan, dll)
8. gambar teknis rencana bangunan meliputi: Denah, tampak 2 sisi, 2 potongan, rencana atap, rencana Pondasi dan sumur resapan skala 1:10/1:20
9. perhitungan konstruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya) dilengkapi foto copy Ijasah dan KTP Penanggungjawaban yang ditandatangani di atas materai, apabila:
a. Bangunan berlantai 2 atau lebih
b. Bangunan dengan konstruksi bentang atap lebih dari 10 m
10. Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 3 atau lebih
11. Surat pernyataan ditandatangai diatas materai
12. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku:
a. Kalian lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
b. Rekomendasi ketinggian bangunan dan instansi teknis yang berwenang
c. Persetujuan prinsipdari walikota untuk pembangunan tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku
d. Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan berlantai 4 atau lebih
Prosedur pelayanan ijin yang harus dijalani individu atau lembaga untuk mendapatkan IMB :
1. Pemohon datang, mengambil dan mengisi formulir
2. setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar berkas Permohonan diagendakan dan
kepada pemohon diberikan arsip permohonan
3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan
4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Apabila IMB telah fiterbitkan pemohon akan dibertahu dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dan loket
pembayaran.
6. Waktu penyelesaian 15 hari kerja sejak diterimanya permohonan dan diagendakan di loket
7. Tarif IMB
Rumus dasar perhitungan berdasarkan Perda no. 17 tahun 1998 tentang retribusi IMB adalah :
0,6 % x harga setiap m2 bangunan x luas bangunan
Surat permohonan IMB bisa ditolak oleh walikota apabila kegiatan mendirikan bangunan akan melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum serta ketentuan teknis bangunan / rencana kota.
Jangka waktu berlakunya IMB, antara lain :
· Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) berlaku selamanya sejauh tidak terjadi perubahan atau penyimpangan dilapangan atas ijin yang telah diterbitkan.
· Selambat – lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunan.
·
Pemegang ijin mendirikan bangunan ( IMB ) memiliki kewajiban antara lain :
· Menjaga kelestarian lingkungan
· Melindungi masyarakat terhadap dampak pembangunan
· Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan
· Mentaati persyaratan – persyaratan dan ketentuan membangun
Apabila pemegang ijin melanggar ketentuan – ketentuan yang sudah ditetapkan, maka pemegang ijin akan dijatuhkan sanksi. Sanksi atas pelanggaran ketentuan ijin :
· Penangguhan IMB
Apabila dikemudian hari terdapat sengketa, pengaduan dari pihak ketiga atau pelanggaran atau kesalahan teknis dalam membangun
· Pembatalan IMB
ü Apabila kelengkapan persyaratan ijin yang diajukan dan keterangan pemohon ternyata tidak benar.
ü Pelaksanaan pembangunan menyimpang dari persyaratan dalam ijin.
ü Dalam waktu yang ditetapkan suatu kewajiban yang berdasarkan peratutan tidak dilaksanakan
· Penghentian kegiatan membangun
· Penyegelan
· Pembongkaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar