Laman

Selasa, 18 Januari 2011

Implementasi K3 dalam Proses Pelaksanaan Jasa Konstruksi


Sebelum kecontoh yang ada tentang implementasi K3 yang berhasil dan yang gagal dalam proses pelaksanaan jasa konstruksi, sedikit membahas tentang K3 dalam proses konstruksi.

UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-undang tersebut didukung oleh UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 1 tahun 1970 tersebut menjelaskan bahwa pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasi K3 diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya (Striaji, 2009).

Di dalam sebuah proyek pembangunan, harus diperhatikan beberapa faktor berikut ini :
1. Keadaan tempat tinggal di dalam lokasi proyek 
-      Perletakan penyimpanan barang berbahaya tidak boleh berada di tempat tinggi dan saling tumpang tindih (beresiko jatuh dan menimpa orang di bawahnya) 
-      Ruang kerja tidak terlalu sesak dan padat 
- Pembuangan kotoran limbah diatur perletakannya agar tidak mengganggu kesehatan 
-      Pengaturan sirkulasi udara 
-      Pengaturan penerangan ruang dan tempat kerja 

2. Peralatan kerja 
-      Peralatan kerja harus lengkap (pakaian kerja, helm kerja, sepatu kerja, sarung tangan, masker, kacamata kerja, sabuk pengaman, dan peralatan P3K) 
-      Peralatan kerja dijaga mutunya (jangan sampai usang dan kondisinya rusak) 
-      Adanya penyuluhan jika menggunakan mesin berat dan peralatan elektronika dengan benar 
-      Adanya pengaman pada mesin berat dan alat elektronika 

Selain pengaturan kondisi lokasi dan peralatan kerja, sebaiknya diperhatikan hal berikut :
1. Fisik pekerja 
-      Stamina pekerja 
-      Kondisi emosi pekerja yang biasanya labil 
-      Pola pikir pekerja yang biasanya kurang memperhatikan keselamatan kerja 
-      Motivasi dalam bekerja 
-      Pengetahuan pekerja tentang standar K3, penggunaan fasilitas kerja, dan berbagai hal dalam pekerjaan konstruksi 

2. Pengaturan lain 
-      Pengaturan jam kerja dan jam lembur 
-      Penerapan shift kerja 
-      Umur pekerja 
-      Jenis kelamin pekerja 
-      Pengelolaan tempat tinggal di dalam proyek
Implementasi K3 yang Gagal dalam Proses Pelaksanaan Jasa Konstruksi
Berikut beberapa contoh implementasi yang gagal dalam proses pelaksanaan jasa kostruksi :

v  Runtuhnya Menara Masjid Silaturahim di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara

Peristiwa ini mengakibatkan seorang pekerja tewas dan seorang lainnya kritis. Saat peristiwa terjadi, 2 orang pekerja tersebut sedang bekerja memasang lantai keramik di dalam menara. Korban  terjepit dan tidak bisa meloloskan diri hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian. Sementara nasib seorang pekerja satu lagi lebih beruntung karena berhasil lolos walau sempat tertimpa reruntuhan bangunan.


Bangunan setinggi 100 meter itu juga menimpa rumah seorang warga yang letaknya berada di bawah menara. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Diduga robohnya menara disebabkan konstruksi bangunan yang tidak kuat akibat terlalu tinggi.


  • PT Alfa Kayu Lapis yang ambruk di Sukoharjo, Jawa Tengah

   

Polisi mulai menyelidiki kasus bangunan pabrik PT Alfa Kayu Lapis yang ambruk di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (12/9). Penyelidikan melibatkan sejumlah ahli konstruksi dan bangunan dari Universitas Negeri 11 Maret Surakarta dan pihak independen.

Dari penyelidikan sementara, bangunan pabrik seluas satu hektare itu diduga runtuh akibat kesalahan pada konstruksi besi. Selain besi yang digunakan terlalu kecil, jarak antar kolom dinding juga terlalu jauh. Akibat kesalahan konstruksi ini, bangunan pabrik ambruk saat di atasnya ditaruh kerangka baja. Polisi sudah meminta keterangan pihak kontraktor dan pemilik perusahaan.

Selain menewaskan lima pekerjanya, insiden ini melukai delapan pekerja lain.

Pembangunan pabrik yang sudah mencapai 90 persen ini ternyata juga menyalahi aturan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Menyusul insiden ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memerintahkan penghentian pembangunan pabrik.

Sumber:http://berita.liputan6.com/daerah/200809/165141/Pabrik.Ambruk.Diduga.Akibat.Kesalahan.Konstruksi.Besi


v  Kecelakaan Pekerja Proyek : seorang pekerja jatuh dari lantai 3

 Contoh dari pekerja yang tidak mematuhi K3 berakibat pada keselamatan dirinya sendiri. Seorang buruh bangunan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung baru DPRD Sumatra Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, terjatuh dari lantai tiga, Kamis (21/1). Korban langsung dilarikan ke ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Malahayati Medan.

Korban yang baru bekerja selama empat bulan di Medan ini, selain menderita patah dikedua tangan dan kaki kanan juga dibagian perutnya ditemukan luka serius.

Pengelola proyek Jaya Konstruksi terkesan menutup-nutupi kejadian ini. Tak ada seorang pun yang bersedia menjelaskan kasus itu. Bahkan aktivitas pengerjaan gedung yang biasanya berlangsung hingga malam sengaja dihentikan.

Sumber: http://berita.liputan6.com/daerah/201001/260111/Buruh.Bangunan.Terjatuh.dari.Lantai.Tiga


v  Robohnya Bangunan di Pusat Grosir Tanahabang

Sehari sebelum proyek itu ambruk, pekerja sudah mengingatkan ada retak di beberapa bagian bangunan. Namun mandor proyek yang dilapori tak peduli Hasilnya, retak itu membesar diiringi ambruknya bangunan. 

Peristiwa mengenaskan itu menewaskan 4 orang pekerja yang ditemukan diantara puing – puing bangunan.
Jelas ada kelalaian pihak pemborong proyek di sini. Mereka dikejar tenggat, sementara prosedur keamanan tidak dijalankan, biasanya dengan alasan menghemat biaya. Namun yang harus bertanggung jawab dalam kejadian ini tak hanya pelaksana proyek. 

Pejabat pemerintah Provinsi Jakarta yang bertugas mengawasi pembangunan gedung juga harus ditindak. Apalagi terbukti, bagian bangunan yang runtuh itu temyata tidak memiliki izin. Harus diusut, kenapa proyek tanpa izin ini dibiarkan. 

Kepedulian pemerintah pusat dan daerah menjadi kata kunci untuk menurunkan angka kecelakaan kerja. Apalagi seluruh prosedur perlindungan pekerja sebenarnya telah diatur lengkap dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Bahkan khusus untuk pekerja konstruksi, ada pengaturan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Inti semua regulasi itu adalah perusahaan pelaksana proyek wajib menyiapkan sistem manajemen keselamatan kerja yang harus diawasi ketat oleh pemerintah. 

Pengawasan ketat harus dilakukan tidak hanya oleh Departemen dan Dinas Tenaga Kerja setempat, tapi juga oleh Departemen dan Dinas Pekerjaan Umum selaku pihak yang memahami aspek teknis konstruksi proyek-proyek fisik. Tanpa langkah ini, kejadian serupa akan selalu berulang.  

 

Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan indikasi pelanggaran peraturan dalam peristiwa robohnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanahabang, Jakarta Pusat, akhir Desember silam. Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI menemukan sedikitnya enam peraturan yang dilanggar. "Kami baru mengumpulkan info, belum menjatuhkan vonis. Tapi indikasinya ada sedikitnya enam aturan yang dilanggar," kata Kepala Dinas P2B Hari Sasongko di Jakarta, Jumat (8/1) seperti dilansir ANTARA. Aturan itu bertingkat dari Undang Undang hingga Peraturan Daerah yakni UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 36 Tahun 2005, Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, Kepgub Nomor 72 Tahun 2002 dan Pergub Nomor 132 Tahun 2007 tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan.

Seluruh pelaku teknis bangunan terancam dikenakan sanksi. Di antaranya pemilik, kontraktor, perencana maupun direktur pengawasan.




 
Implementasi K3 yang Berhasil dalam Proses Pelaksanaan Jasa Konstruksi

v  Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Konjen AS

........... 
Selama berkerja di proyek pembangunan gedung seluas 2,5 hektar, kata Suraji, para pekerja diharuskan menggunakan standar kerja dan keamanan AS. Standar gaji ditetapkan berdasarkan tugas di lapangan, paling murah dibayar Rp 60.500 perhari untuk pekerja biasa dan paling tinggi dibayar Rp 121.000 perhari untuk posisi team leader. Mereka dibayar mingguan dan dapat libur satu hari seminggu. 
........... 

Sumber:


v  Proyek Pembangunan Pusdiklat Kaltim Selesai Tepat Waktu
  Pusdiklat Kaltim Terbaik di Indonesia Timur
SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim, H Farid Wadjdy merasa yakin beberapa proyek pembangunan Pemprov Kaltim akan selesai tepat waktu. Termasuk Gedung Balai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kaltim di Samarinda Seberang yang merupakan fasilitas Diklat terbaik di wilayah Indonesia Timur.

Salah satu fasilitas pemerintah yang dibangun dan merupakan fasilitas terbaik di wilayah Indonesia Timur yakni Pusdiklat Kaltim, yang pekerjaannya juga harus diselsaikan  pada akhir 2009.

Pusdiklat merupakan wadah bagi para PNS meningkatkan kemampuan kinerja dan ilmu pengetahuan guna menunjang karier, sehingga tidak berlebihan apabila Pemprov menginginkan peserta Diklat dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman dan menjadi lebih profesional.

Beberapa proyek Pemprov Kaltim yang akan selesai dan merupakan prioritas untuk diresmikan pada puncak peringatan HUT Provinsi Kaltim Januari 2010, diantaranya Gedung Serbaguna Sasana Abdi Negara Korpri Loa Bakung, Balai Pusdiklat Kaltim Samarinda Seberang, Bangunan penunjang Masjid Islamic Center Samarinda dan Gedung Private Wings RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

Sumber:
http://www.kaltimprov.go.id/kaltim.php?page=detailberita&id=2675



1 komentar: