Berdasarkan keputusan Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor : 023 / KPTS / CK / 1992, yang disebut perencana / arsitek / konsultan perencana / konsultan ahli adalah perorangan / badan hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan beserta kelengkapannya.
Konsultan dibagi menjadi beberapa sub bagian :
1. Konsultan Menejemen Konstruksi
· Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan, dan tahap konstruksi, baik di level program maupun pada level oprasional, dan pngendalian tersebut meliputi pengendalian waktu, pengendalian biaya, pencapaian sasaran fisik, dan tertib administrasi.
· Konsultan menejemen konstruksi digunakan untuk pekerjaan :
ü Bangunan bertingkat lebih dari 4 lantai,
ü Bangunan dengan luas total lebih 5000 m2,
ü Bangunan khusus,
ü Bangunan yang melibatkan lebih dari 1 ( satu ) konsultan perencana maupun pemborong,
ü Bangunan yang dilaksanakan lebih dari 1 ( satu ) tahun anggaran ( multiyear project ).
· Kegiatan menejemen konstruksi pada tahap persiapan adalah membantu pengelola / pemilik proyek dalam pengadaan konsultan perencana, membantu kontrak pekerjaan perencanaan, dsb.
· Kegiatan pada tahap perencanaan adalah mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan oleh konsultan perencana, memberikan konsultasi kegiatan perencanaan, mengendalikan program perencanaan, melakukan koordinasi pihak – pihak yang terlibat pada tahap perencanaan, dan pada saat pelelangan membantu panitia lelang dalam menyusun Harga Penawaran Sendiri ( HPS ), serta membantu memberikan penjelasan pekrjaan saat aanwijzing.
· Pada tahap pelaksanaan konsultan MK ( Menejemen Konstruksi ) mengevaluasi, mengendalikan, mengawasi, dan menyusun laporan dari awal proses kegiatan hingga akhir pekerjaan.
2. Konsultan Perencana
Tugas – tugasnya :
· Membuat skema / konsep pemikiran awal ( maksud dan tujuan ),
· Membuat desain pra rencana termasuk didalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan / kondisi tapak / lingkungan, menyusun usulan kerja ( uraian tentang persyaratan setempat ), dan pengurusan surat – surat ijin yang diperlukan,
· Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail dan bestek ( uraian Rencana Kerja dan Syarat2 ),
· Membuat rencana anggaran biaya,
· Mengikuti penjelasan gambar rencana dan bestek pekerjaan ( aanwijzing ),
· Mengikuti proses pelelangan pekerjaan ( tender ),
· Melakukan pengawasan berkala ( kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dari sudut perancangan arsitektur.
3. Konsultan Pengawas
Tugas – tugasnya :
· Mewakili pihak bouwheer / pemilik dalam segala hal menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian gambar – gambar bestek, syarat – syarat teknis pelaksanaan proyek.
· Konsultan pengawas juga bertugas sesuai dengan keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstruksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan / material, pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pembeli proyek ( bowheer ).
Praktek jasa konsultasi dapat dilihat dalam 4 ( empat ) hal :
Ø Organisasi konsultan yang disusun,
Ø Inti kegiatan konsultansi dan perencanaan tenaga kerja yang didayakan ( corporate business and manpower planning ),
Ø Hubungan dengan klien, pemasaran, dan pengembangan bisnis,
Ø Menjalankan divisi dalam organisasi corporate ( running a division )
Keempat hal tersebut merupakan lingkup kegiatan dasar yang dipunyai oleh sebuah institusi pelayanan jasa konsultansi.
Ada beberapa kegiatan yang harus diagendakan pada perusahaan jasa konsultansi, antara lain:
Ø Kegiatan umum, promosi, dan marketing ( 10 % ),
Ø Penyusunan proposal ( 18 % ),
Ø Pelatihan ( 2 % ),
Ø Riset dan pengembangan ( 3 % ),
Ø Administrasi keuangan dan kepegawaian ( 11 % ),
Ø Penanganan proyek ( 50 % ), dan
Ø Lain – lain ( 6 % ).
Rincian bagian kegiatan dalam jasa konsultansi yang terbesar adalah penanganan proyek, artinya bahwa proyek merupakan bagian terbesar memberikan kontribusi keberlangsungan suatu perusahaan jasa konsultansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar